|
|
Perijinan Operator Amatir Radio:
Untuk bisa beroperasi sebagai stasiun radio amatir di Indonesia, anda perlu untuk menjadi anggota ORARI. Persyaratan untuk melamar menjadi anggota ORARI adalah sebagai berikut:
- Pelamar adalah warga negara Indonesia, berusia 14 tahun atau lebih
- Pelamar berkelakuan baik, dikukuhkan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari polisi
- Pelamar telah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio/SKKAR
- Pelamar harus mengisi formulir aplikasi dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya
Untuk mendapatkan SKKAR (Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio), anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pelamar adalah warga negara Indonesia, berusia 14 tahun atau lebih
- Pelamar harus lulus ujian nasional amatir radio, yang diselenggarakan oleh pemerintah
Mohon hubungi kita atau kantor ORARI Lokal anda untuk mengetahui lebih lanjut jadwal ujian nasional tersebut diatas. Secara umum, biaya yang diperlukan untuk pengurusan ijin amatir radio, dapat anda lihat di sini:
|